Assalamu’alaykum Wr. Wb.
[Dok] KMM Press (27/11/2014) – LDK
KMM STKS Bandung kembali mengadakan kajian rutin kamis sore, 27 November 2014,
Pkl: 16.00-18.00 WIB. “Kajian Ikhwan (KAWAN)” kali ini
mengangkat tema umum terkait “Gadhdh al-Bashar (Menahan Pandangan) dan Hifzh
al-Furuj (Menjaga Kemaluan)”.
GHADHDH AL-BASHAR (MENAHAN PANDANGAN) & HIFZH
AL-FURUJ (MENJAGA KEMALUAN)
Dasar hukum mengenai hal di atas
adalah firman Allah SWT berikut:
1.
Katakanlah kepada laki-laki yang beriman : “Hendaklah mereka menahan pandangannya dan
memelihara kemaluannya. Yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka.
Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”. (TQS. an-Nur [24] : 30)
2.
Katakanlah kepada perempuan yang beriman :
“Hendaklah mereka menahan pandangannya dan menjaga kemaluannya, dan janganlah menampakkan
perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka
menutupkan kain kerudung ke dadanya. Dan janganlah menampakkan perhiasannya
(auratnya) kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami
mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau
saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka,
atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau sesama perempuan, atau hamba
sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak
mempunyai keinginan (terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti
tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui
perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah,
hai orang-orang yang beriman, supaya kamu beruntung.” (TQS. an-Nur [24] : 31)
Yang menjadi
pertanyaan, apakah semua pandangan itu harus ditahan? Atau apakah semua
pandangan itu dilarang?
Ghadhdh
al-bashar secara bahasa dapat diartikan “memejamkan
kedua kelopak mata sehingga tidak dapat melihat siapapun/apapun”. Kata “min” sebelum kata “ghadhdh
al-bashar” menunjukkan makna (sebagian), artinya tidak semua pandangan itu
dilarang. Hal ini dikarenakan, untuk beberapa pandangan kita diperbolehkan seperti:
1. Pandangan spontanitas;
2. Pandangan yang pertama kali tanpa disengaja;
3. Pandangan terhadap muka dan dua telapak tangan tanpa disertai syahwat; dan
4. Pandangan dalam keadaan darurat (menolong seseorang yang sedang dalam bahaya dan mengancam jiwanya).
1. Pandangan spontanitas;
2. Pandangan yang pertama kali tanpa disengaja;
3. Pandangan terhadap muka dan dua telapak tangan tanpa disertai syahwat; dan
4. Pandangan dalam keadaan darurat (menolong seseorang yang sedang dalam bahaya dan mengancam jiwanya).
Persoalan selanjutnya yang berkaitan dengan pandangan
mata adalah bahwa setiap kali seseorang membuka kedua kelopak matanya, secara
otomatis dia akan melihat apa saja yang ada dihadapannya. Sementara itu, di
dalam ayat di atas, tidak disebutkan hal-hal apa saja yang tidak boleh
dipandang oleh mata. Karenanya, dapat kita pahami bahwa maksud menahan
pandangan dalam ayat di atas adalah : MENAHAN
PANDANGAN DARI PERKARA YANG DIHARAMKAN, bukan perkara yang halal. Mengenai
pandangan yang diharamkan, maka akan berkaitan pula dengan pembahasan tentang
AURAT, dan pelibatan SYAHWAT dalam memandang.
======================================================================
#RoadToSeminarLDKKMMSTKSBandung2015
Like & Share #YukSebarkanStatusIni (Semoga menjadi
amal sholeh)
#YukNgajiBarengLDKKMM (Cp Ikhwan :
083824417542 l Cp Akhwat : 085624829284)
LDK KMM
senantiasa terbuka dan mengajak kepada seluruh civitas kampus, khususnya
bagi teman-teman mahasiswa/i STKS Bandung dan umum yang ingin bergabung
dan mengkaji Islam bersama.
Bagi yang berminat
bergabung dalam kepengurusan KMM caranya: ketik (DAFTAR_KMM_Nama_Ikhwan/Akhwat_Kelas_AsalDaerah) kirim ke CP di atas.


0 komentar:
Posting Komentar