
Oleh: Afa Silmi Hakim
“Yang paling utama dan paling agung adalah cinta karena Allah dan bagi Allah, Cinta mengharuskan cinta terhadap apa yang dicintai Allah, mengharuskan cinta kepada Allah dan Rasulnya. Ada pula cinta karena ada kesamaan jalan, madzhab/harokah/firqah, kerabat, keahlian, tujuan dan lain seabagainya. Ada pula cinta untuk mendapatkan tujuan tertentu dari orang yang dicintai, entah kedudukan, harta, tuntunan, atau pengajarannya. Yang demikian itu merupakan cinta yang hanya tampak di permukaan, yang terlalu cepat sirna karena sirnanya sebab.” (Zaadul Ma’ad; Ibnul Qoyyim Al-Jauziyah hal 321)
Dan Allah telah berfirman:
“Dan di antara
manusia ada orang yang menyembah tandingan-tandingan selain Allah mereka
mencintainya sebagaimana mencintai Allah. Adapun orang-orang yang beriman
sangat cinta kepada Allah.” (QS. Al-Baqarah: 165)
“Tidaklah aku meninggalkan fitnah sepeninggalku yang lebih
berbahaya bagi kaum laki-laki yaitu fitnah (godaan) wanita.” (HR. Bukhori dan Muslim,
dari Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhuma)
Pembahasan ini terkait
dengan pendekatan sebelum pernikahan,di pembahasan sebelumnya Pacaran adalah perbuatan yang di haramkan
dengan melihat fakta dilapangan, yaitu berdua-duan dalam satu tempat, saling
pandang memandang, dan adanya interaksi sentuh menyentuh, dll. Yang semuanya
adalah dilarang/Haram oleh agama. Hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
ini mewakili hal yang tidak diperbolehkan tersebut :
“Telah ditulis bagi setiap Bani Adam bagiannya dari zina, pasti dia akan melakukannya, kedua mata zinanya adalah memandang, kedua telinga zinanya adalah mendengar, lidah(lisan) zinanya adalah berbicara, tangan zinanya adalah memegang, kaki zinanya adalah melangkah, sementara kalbu berkeinginan dan berangan-angan, maka kemaluan lah yang membenarkan atau mendustakan.”(HR. Bukhori dan Muslim)
Hadits ini menunjukkan bahwa memandang wanita yang tidak halal untuk
dipandang meskipun tanpa syahwat adalah zina mata . Mendengar ucapan wanita
(selain istri) dalam bentuk menikmati adalah zina telinga. Berbicara dengan
wanita (selain istrinya) dalam bentuk menikmati atau menggoda dan merayunya
adalah zina lisan. Menyentuh wanita yang tidak dihalalkan untuk disentuh baik
dengan memegang atau yang lainnya adalah zina tangan.
Mengayunkan langkah
menuju wanita yang menarik hatinya atau menuju tempat perzinaan adalah zina
kaki. Sementara kalbu berkeinginan dan mengangan-angankan wanita yang
memikatnya, maka itulah zina kalbu. Kemudian boleh jadi kemaluannya mengikuti
dengan melakukan perzinaan yang berarti kemaluannya telah membenarkan; atau dia
selamat dari zina kemaluan yang berarti kemaluannya telah mendustakan. (Syarh
Riyadhus Shalihin An-Nawawi; Syaikh
Shalih Al-Utsaimin, hadits
no. 1619)
Pacaran sendiri
adalah budaya dan peradaban jahiliah yang
dilestarikan oleh orang-orang kafir di negeri
Barat dan lainnya, kemudian diikuti oleh sebagian umat Islam (kecuali
orang-orang yang dijaga oleh
Allah Subhanahu wa Ta’ala),
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda: “Barang siapa meniru suatu kaum maka dia
termasuk golongan mereka.” (HR. Abu Dawud)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan
bahwa hadits di atas menetapkan haramnya meniru mereka (golongan kaum musyrik
dan kafir). Barang siapa yang meniru perbuatan golongan lain
(selain Islam) yang menjadi ciri golongan tersebut, maka
perbuatan semacam itu dilarang/Haram. (Mukhtarat min Kitab Iqtidha’ Ash-Sirathal Mustaqim
Mukhalafatu Ash-habil Jahim; Ibnu Taimiyah)
Dalam pacaran tidak ada
aturan yang jelas, kalaupun ada aturan yang ditentukan kedua belah pihak(orang
yg berpacaran) maka aturan itu tidak ada jaminan untuk tidak melanggar
Syari’at, dan juga menjadi jalan tersubur bagi pembuka perbuatan Zina yang
telah dijelaskan di atas.
Itu dikarenakan sifat pacaran yang tidak memiliki
tata aturan yang baku alias tergantung kesepakatan kedua belah pihak (orang
yang berpacaran), berbeda dengan Ta’aruf dia memiliki tata cara dan batasan
yang telah ditentukan oleh Syari’at sehingga ada jaminan orang yang melakukan
ini (Ta’aruf) terhindar dari perbuatan dosa.
Pacaran juga sesuatu
yang buruk dilihat dari tujuaannya dimana banyak yang pacaran hanya dengan
tujuan untuk senang-senang saja, atau untuk bermain-main, yang intinya tidak
ada jaminan untuk serius dalam mengekspresikan Cinta yang Agung yaitu menikah.
Sedangkan Ta’aruf sendiri tujuannya adalah untuk serius untuk mengenal calon
istri yang didasari niat Ibadah yaitu jalan untuk Menikah. Saya jadi pengen
bilang kalau benar-benar Cinta kenapa tidak Ta’aruf dan dilanjutkan
menikah??Gitu aja kok Repot,hehe….
Adapun cara yang
ditunjukkan oleh syariat untuk mengenal (Ta’aruf) dengan wanita yang hendak dilamar adalah dengan
mencari keterangan tentang yang bersangkutan melalui seseorang yang mengenalnya
atau dari wanita itu sendiri,
dengan melihat kriteria wanita tersebut
sebagaiman Hadits dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa
Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
Wanita dinikahi karena empat
faktor, yakni karena harta kekayaannya, karena kedudukannya, karena
kecantikannya, dan karena agamanya. Hendaklah memilih wanita yang taat beragama, maka engkau akan
berbahagia. (HR. Bukhori dan
Muslim)
"Menikahlah dengan
orang yang berpotensi memiliki keturunan dan yang senantiasa mencurahkan
mawaddah (cinta) kasih kepadamu " (HR. Ahmad dan Ibnu Hibban)
Dan juga hal-hal lain seperti mengetahui
biografi (riwayat hidup), karakter, sifat, atau hal lainnya yang dibutuhkan dan
diketahui demi baiknya pernikahan. Bisa pula dengan cara meminta keterangan
kepada wanita itu sendiri melalui perantaraan seseorang seperti istri teman
atau saudara kandung dari wanita
tersebut, atau tetangga si wanita ataupun pihak-pihak lain yang dapat member
penjelasan.
Dan pihak yang dimintai keterangan
berkewajiban untuk menjawab se-obyektif mungkin, meskipun harus membuka aib
wanita tersebut karena ini bukan termasuk dalam kategori ghibah yang tercela.
Hal ini termasuk dari enam perkara yang dikecualikan dari ghibah, meskipun
menyebutkan aib seseorang. Demikian pula sebaliknya dengan pihak wanita yang
berkepentingan untuk mengenal lelaki yang berhasrat untuk meminangnya, dapat
menempuh cara yang sama seperti
diatas.
Dalil yang menunjukkan hal ini adalah hadits dari Fathimah
bintu Qais ketika dilamar oleh Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan Abu Jahm, lalu dia
minta nasehat kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam maka beliau
bersabda:“Adapun Abu Jahm, maka dia adalah lelaki yang tidak pernah meletakkan tongkatnya dari pundaknya . Adapun Mu’awiyah, dia adalah lelaki miskin yang tidak memiliki harta. Menikahlah dengan Usamah bin Zaid.” (HR. Muslim)
Selain itu juga sebelum meminang seorang wanita, laki-laki disunahkan untuk melihatnya untuk mengetahui sendiri keadaan fisik dari wanita yang akan dipinag. Sebagaimana 2 Hadits dibawah ini:
Abu Hurairah
mengatakan:"Saya pernah di tempat kediaman Nabi, kemudian tiba-tiba ada
seorang laki-laki datang memberitahu, bahwa dia akan kawin dengan seorang
perempuan dari Anshar, maka Nabi bertanya: Sudahkah kau lihat dia? Ia mengatakan: Belum! Kemudian Nabi mengatakan: Pergilah dan
lihatlah dia, karena dalam mata orang-orang Anshar itu ada sesuatu." (HR.
Muslim)
Mughirah bin Syu'bah meriwayatkan, bahwa dia pernah meminang
seorang perempuan. Kemudian Nabi s.a.w. mengatakan kepadanya:
"Lihatlah dia! Karena melihat itu lebih dapat menjamin
untuk mengekalkan kamu berdua."
Kemudian Mughirah pergi kepada dua orang tua perempuan
tersebut, dan memberitahukan apa yang diomongkan di atas, tetapi tampaknya
kedua orang tuanya itu tidak suka. Si perempuan tersebut mendengar dari dalam
biliknya, kemudian ia mengatakan: Kalau Rasulullah menyuruh kamu supaya melihat
aku, maka lihatlah. Kata Mughirah: Saya lantas melihatnya dan kemudian
mengawininya. (HR. Ahmad, Ibnu Majah, Tirmidzi dan ad-Darimi).
Dalam hadis ini Rasulullah tidak menentukan batas ukuran
yang boleh dilihat, baik kepada Mughirah maupun kepada lain-lainnya. Justru itu
sebagian ulama ada yang berpendapat: yang boleh dilihat yaitu muka dan dua telapak
tangan, tetapi muka dan dua telapak tangan yang boleh dilihat itu tidak ada
syahwat pada waktu tidak bermaksud meminang. Dan selama peminangan itu
dikecualikan yaitu dibolehkan hal yang dilarang tadi, maka sudah seharusnya si
laki-laki tersebut boleh melihat lebih banyak dari hal-hal yang biasa. Dalam
hal ini Rasulullah s.a.w. pernah bersabda dalam salah satu hadisnya sebagai
berikut:
"Apabila salah seorang di antara kamu hendak meminang
seorang perempuan, kemudian dia dapat melihat sebahagian apa yang kiranya dapat
menarik untuk mengawininya, maka kerjakanlah." (HR. Abu Daud dan di
Sahihkan oleh Al-Hakim)
“Sementara ulama ada yang sangat ekstrim dalam memberikan
kebebasan batas yang boleh dilihat, dan sementara ada juga yang ekstrim dengan
mempersempit dan keras. Tetapi yang lebih baik ialah tengah-tengah. Justru itu
sebagian ahli penyelidik memberikan batas, bahwa seorang laki-laki di zaman
kita sekarang ini boleh melihat perempuan yang hendak dipinang dengan
berpakaian yang boleh dilihat oleh ayah dan mahram-mahramnya yang lain yaitu
dengan boleh melihat wanita itu dalam keadaan melepas jilbabnya.”(Halal-Haram;
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi)
Dan dalam ta’aruf seseorang tidak diperbolehkan berpergian hanya
berdua saja, kecuali ada mahram dari si wanita yang menemani. Ini adalah
larangan terkait berkhalwat(berdua-duan) sebagaimana hadits dari
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam;
“Barang
siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan sekali-kali dia
bersendirian dengan seorang perempuan yang tidak bersama mahramnya, karena yang
ketiganya ialah syaitan.
" (HR. Bukhari, Muslim, dan Ahmad)
Maka perbedaannya (Pacaran dan Ta’aruf) adalah
terkait niat, dan batasannya. Pacaran Niatnya kebanyakan adalah untuk main-main
atau kata lain gak ada niat Ibadahnya, sedangkan Ta’aruf niatnya memang untuk
Ibadah (menikah karena cinta kepada Allah). Pacaran tidak ada batasan yang
jelas, sedangkan Ta’aruf ada batasan untuk tidak boleh berkhalwat (Berdua-duan
tanpa di dampingi mahram, baik di rumah ataupun ketika pergi jalan-jalan
keluar).
Wallah a‘lam bi ash-shawab

0 komentar:
Posting Komentar