T-KMM STKS Bandung:
#BAHAYA IKHTILAT MENURUT HUKUM ISLAM
Oleh : KH. M. Shiddiq Al Jawi
Apakah Ikhtilath Itu?
Ikhtilath artinya adalah bertemunya laki-laki dan perempuan (yang
bukan mahramnya) di suatu tempat secara campur baur dan terjadi interaksi di
antara laki-laki dan wanita itu (misal bicara, bersentuhan, berdesak-desakan,
dll). (Said Al Qahthani, Al Ikhtilat, hlm.
7).
Contoh ikhtilat, para penumpang laki-laki dan perempuan yang berada
di suatu gerbong kereta api yang sama secara berdesakan-desakan. Jika seseorang
pernah menumpang KRL Jabotabek jurusan Jakarta-Bogor pada jam-jam sibuk (jam
masuk kerja atau pulang kerja), sangat mungkin dia terjebak dalam ikhtilat.
Karena dalam KA Jabotabek itu para penumpang laki-laki dan perempuan berada
dalam gerbong yang sama dan saling berdesak-desakan satu sama lain.
Contoh ikhtilat lainnya, para penumpang laki-laki dan perempuan
dalam bus Trans Jakarta. Pada jam-jam sibuk para penumpang itu dipastikan akan
berdesak-desakan. Kondisi seperti itu disebut ikhtilat. Contoh lainnya,
misalkan di sebuah restoran, dalam satu meja ada laki-laki dan perempuan yang
bukan mahram, mereka makan dan ngobrol bersama. Ini juga ikhtilat.
Ikhtilat hukumnya haram dan merupakan dosa menurut syariah (Hukum
Islam), meskipun disayangkan kaum muslimin banyak yang melakukannya. Mungkin
itu karena ketidaktahuan mereka akan hukum Islam, atau mungkin karena
terpengaruh oleh gaya hidup kaum kafir dari Barat yang serba boleh, yang tidak
mengindahkan halal haram.
Di samping haram, ikhtilat juga berbahaya, karena mudah menjadi
jalan untuk kemaksiatan-kemaksiatan lain yang merusak akhlak, seperti memandang
aurat, terjadinya pelecehan seksual, terjadinya perzinaan, dan sebagainya.
Banyak kitab karya para ulama yang khusus menerangkan bahaya-bahaya ikhtilat
itu, seperti : (1) kitab Khuthurah Al Ikhtilath (Bahaya
Ikhtlath), karya Syaikh Nada Abu Ahmad; (2) kitab Al Ikhtilath Ashlus Syarr fi Dimaar Al Umam wal Usar (Ikhtilat
Sumber Keburukan bagi Kehancuran Berbagai Umat dan Keluarga), karya
Syaikh Abu Nashr Al Imam, dan (3) kitab Al Ikhtilath wa Khatruhu ‘Alal
Fardi wal Mujtama’ (Ikhtilat : Bahayanya Bagi Individu dan Masyarakat),
karya Syaikh Nashr Ahmad As Suhaji, dan sebagainya.
Kriteria Ikhtilat dan Keharamannya
Seperti dijelaskan di muka, pengertian ikhtilat adalah bertemunya
laki-laki dan perempuan di suatu tempat secara campur baur dan terjadi
interaksi di antara laki-laki dan wanita itu. Maka berdasarkan pengertian
ikhtilat itu, suatu pertemuan antara laki-laki dan perempuan baru
disebut ikhtilat jika memenuhi dua kriteria secara bersamaan, yaitu : Pertama, adanya pertemuan (ijtima’) antara laki-laki dan perempuan di satu tempat
yang sama, misalnya di gerbong kereta yang yang sama, di ruang yang sama, di
bus yang sama, rumah yang sama, dan seterusnya. Kedua, terjadi interaksi (ittishal, khilthah) antara
laki-laki dan perempuan, misalnya berbicara, saling menyentuh, bersenggolan,
berdesakan, dan sebagainya.
Jika perempuan dan laki-laki duduk berdampingan di suatu bus
angkutan umum, tapi tidak terjadi interaksi apa-apa, maka kondisi itu tidak
disebut ikhtilat (hukumnya tidak apa-apa). Tapi kalau di antara mereka lalu
terjadi interaksi, misalnya perbincangan, kenalan, dan seterusnya, maka baru
disebut ikhtilat (haram hukumnya). Sebaliknya kalau di antara laki-laki dan
perempuan terjadi interaksi, misalnya berbicara, tapi melalui telepon, maka
tidak disebut ikhtilat karena mereka tidak berada di satu tempat atau tidak
terjadi pertemuan (ijtima’)
di antara keduanya.
Jadi yang disebut ikhtilat itu harus memenuhi 2 (dua) kriteria
secara bersamaan, yaitu : (1) adanya pertemuan antara laki-laki dan perempuan
(yang bukan mahramnya) di suatu tempat, dan (2) terjadi interaksi di antara
laki-laki dan perempuan itu.
Mengapa ikhtilat diharamkan? Karena melanggar perintah syariah untuk
melakukan infishal, yaitu
keterpisahan antara komunitas laki-laki dan perempuan. Dalam kehidupan
Islami yang dicontohkan dan diperintahkan oleh Rasulullah SAW di Madinah
dahulu, komunitas laki-laki dan perempuan wajib dipisahkan dalam kehidupan,
tidak boleh campur baur. Misalnya, dalam shalat jamaah di masjid, shaf
(barisan) laki-laki dan perempuan diatur secara terpisah, yaitu shaf laki-laki
di depan yang dekat imam, sedang shaf perempuan berada di belakang shaf
laki-laki. Demikian pula setelah selesai shalat jamaah di masjid, Rasulullah
SAW mengatur agar jamaah perempuan keluar masjid lebih dahulu, baru kemudian
jamaah laki-laki. Pada saat Rasulullah SAW menyampaikan ajaran Islam di masjid,
laki-laki dan perempuan juga terpisah. Ada kalanya terpisah secara waktu (hari
pengajiannya berbeda), ada kalanya terpisah secara tempat. Yaitu jamaah
perempuan berada di belakang jamaah laki-laki, atau kadang jamaah perempuan
diatur terletak di samping jamaah laki-laki. (Taqiyuddin An Nabhani, An Nizhamul Ijtima`i fil Islam, hlm. 35-36).
Namun demikian, ada perkecualian. Dalam kehidupan publik, seperti di
pasar, rumah sakit, masjid, sekolah, jalan raya, lapangan, kebun binatang, dan
sebagainya, laki-laki dan perempuan dibolehkan melakukan ikhtilat, dengan 2
(dua) syarat, yaitu ;
Pertama, pertemuan
yang terjadi antara laki-laki dan perempuan itu untuk melakukan perbuatan yang
dibolehkan syariah, seperti aktivitas jual beli, belajar mengajar, merawat
orang sakit, pengajian di masjid, melakukan ibadah haji, dan sebagainya.
Kedua, aktivitas
yang dilakukan itu mengharuskan pertemuan antara laki-laki dan perempuan. Jika
tidak mengharuskan pertemuan antara laki-laki dan perempuan, hukumnya tetap
tidak boleh. Sebagai contoh ikhtilat yang dibolehkan, adalah jual beli.
Misalkan penjualnya adalah seorang perempuan, dan pembelinya adalah seorang
laki-laki. Dalam kondisi seperti ini, boleh ada ikhtilat antara perempuan dan
laki-laki itu, agar terjadi akad jual beli antara penjual dan pembeli. Ini
berbeda dengan aktivitas yang tidak mengharuskan pertemuan laki-laki dan
perempuan. Misalnya makan di restoran. Makan di restoran dapat dilakukan
sendirian oleh seorang laki-laki, atau sendirian oleh seorang perempuan. Tak
ada keharusan untuk terjadinya pertemuan antara laki-laki dan perempuan supaya
bisa makan di restoran. Maka hukumnya tetap haram seorang laki-laki dan
perempuan janjian untuk bertemu dan makan bersama di suatu restoran.
(Taqiyuddin An Nabhani, An Nizhamul Ijtima`i fil Islam,
hlm. 37).
Perlu diperhatikan juga, di samping dua syarat di atas, tentunya
para laki-laki dan perempuan wajib mematuhi hukum-hukum syariah lainnya dalam
kehidupan umum, misalnya kewajiban menundukkan pandangan (ghaddhul bashar),
yaitu tidak memandang aurat (QS An Nuur : 30-31), kewajiban berbusana muslimah,
yaitu kerudung (QS An Nuur : 31) dan jilbab atau baju kurung terusan (QS Al
Ahzaab : 59), keharaman berkhalwat (berdua-duaan dengan lain jenis) (HR
Ahmad), dan sebagainya.
Bahaya-Bahaya Ikhtilat
Sesungguhnya ikhtilat adalah jalan yang memudahkan terjadinya berbagai
kemaksiatan. Antara lain:
1. terjadinya khalwat, yaitu laki-laki yang berdua-duaan dengan
perempuan yang bukan mahramnya. Sabda Rasulullah SAW,”Janganlah sekali-kali
seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang perempuan, karena yang ketiganya
adalah syaitan.” (HR Ahmad)
2. terjadinya pelecehan seksual, seperti persentuhan antara laki-laki
dan perempuan bukan mahram, dan sebagainya. Rasulullah SAW pernah
bersabda,”Kedua mata zinanya adalah memandang [yang haram]; kedua telinga
zinanya adalah mendengar [yang haram], lidah zinanya adalah berbicara [yang
haram], tangan zinanya adalah menyentuh [yang haram], dan kaki zinanya adalah
melangkah [kepada yang haram].” (HR Muslim). Rasulullah SAW juga melarang
laki-laki dan perempuan berdesak-desakan. Maka dari itu pada masa Rasulullah
SAW para perempuan keluar masjid lebih dulu setelah selesai shalat, baru
kemudian para laki-laki. (HR Bukhari, No. 866 & 870).
3. terjadinya perzinaan, yang diawali dengan ikhtilat. Imam Ibnul
Qayyim pernah berkata dalam kitabnya At Thuruqul Hukmiyyah,”Ikhtilat
antara para laki-laki dan perempuan, adalah sebab terjadinya banyak perbuatan
keji (katsratul fawahisy)
dan merajalelanya zina (intisyar az zina).”
4. Dan yang lebih mengerikan lagi, jika zina sudah merajalela di suatu
negeri, maka akan terjadi kerusakan atau bencana umum bagi sebuah negeri. Sabda
Rasulullah SAW, ”Tidaklah merajalela perbuatan
zina di suatu kaum, kecuali kematian pun akan merajalela di tengah kaum itu.”
(HR Ahmad, dari ‘A`isyah RA).
Maka dari itu, jelaslah ikhtilat adalah perbuatan buruk yang wajib
kita jauhi. Jika tidak, berbagai kemaksiatan akan terjadi, dan bahaya kematian
pun akan merajalela pula di tengah-tengah umat Islam. Nauzhu billah min dzalik.
======================================================================
#DakwahBuktiCintaKitaPadaSesama
#RoadToSeminarLDKKMMSTKSBandung2015
Like & Share #YukSebarkanStatusIni (Semoga menjadi amal sholeh)
#YukNgajiBarengLDKKMM (Cp Ikhwan : 083824417542 l Cp Akhwat : 085624829284)
LDK KMM senantiasa terbuka dan mengajak kepada seluruh civitas kampus, khususnya bagi teman-teman mahasiswa/i STKS Bandung dan umum yang ingin bergabung dan mengkaji Islam bersama.
Bagi yang berminat bergabung dalam kepengurusan KMM caranya: ketik (DAFTAR_KMM_Nama_Ikhwan/Akhwat_Kelas_AsalDaerah) kirim ke CP di atas.
#DakwahBuktiCintaKitaPadaSesama


0 komentar:
Posting Komentar