Oleh: Al-Imam Muhammad bin Al-Husainy Al-Hishniy Al-Syafii
FAKIR
- Fakir adalah orang yang tidak punya harta dan tidak punya mata pencaharian;
- Atau memiliki harta dan mata pencaharian namun sangat tidak mencukupi kebutuhan hidupnya, semisal orang yang dalam sehari membutuhkan biaya hidup 10 dirham namun hanya memiliki 2 dirham. Orang yang demikian belum terlepas dari sebutan “orang fakir”.
- Demikian juga seseorang yang hanya memiliki satu rumah untuk tempat tinggalnya dan satu pakaian untuk berhias dengannya, tidak terlepas sebutan nama “orang fakir” darinya.
- Demikian juga seorang budak yang selalu membantu pekerjaan tuannya.
- Imam Qadhi Yusuf ibn Ahmad ibn Kaj Al-Dainuriy berkata: “Jika seseorang masih memiliki harta namun letaknya jauh darinya sejauh “bolehnya qashar” (maksudnya sekitar 89 km -pent) –dan ia tidak bisa mengambilnya– maka ia boleh meminta zakat sekedar ia bisa sampai ke lokasi dimana hartanya itu berada; dan jika ia memiliki piutang harta di tangan orang lain yang belum jatuh tempo maka ia boleh meminta zakat sekedar untuk bisa memenuhi kebutuhan hidupnya hingga orang yang berhutang kepadanya itu melunasinya.”
- Namun, jika ia memiliki mata pencaharian, maka tidak boleh memberikan zakat kepadanya, berdasarkan sabda Rasulullah: “Tidak ada hak sepeser pun bagi orang kaya atau orang yang berbadan lengkap dan kuat.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Nasaa’I, Ibn Majah, Ahmad). Dalam riwayat lain: “Tidak halal zakat bagi orang kaya dan yang berbadan kuat lagi mampu untuk mencari mata pencaharian.” (HR. Abu Daud, Nasaai, Ahmad).
- Jika seseorang memiliki kemampuan untuk mencari nafkah namun ia tersibukkan dengan ilmu agama (mencari dan mengajarkannya), dan jika ia bersikeras untuk juga mencari nafkah lalu tidak bisa mencukupinya, maka ia halal (boleh) untuk menerima zakat, berdasarkan pandangan yang benar dan ma’ruf. Ada pandangan lain yang menyatakan bahwa ia tidak boleh diberi zakat namun ia harus mencari nafkah. Dan ada pandangan lain lagi yang menyatakan jika ia bisa berfatwa dan bisa diharapkan hasil belajar tafaqquhnya serta ilmunya memberi manfaat kepada khalayak, maka boleh ia diberi zakat, jika tidak maka tidak boleh, sebab banyak dari orang-orang yang tinggal di lembaga-lembaga pendidikan namun ia tidak memberikan hasil yang diharapkan bahkan ia tertolak (baik karena gagal ataupun tidak menjadi orang yang shalih dan mengajarkannya –pent), manusia jenis ini tidak boleh diberi zakat tanpa ada khilaf sedikitpun di kalangan ulama. Jika ia bersemangat sekali dalam ibadahnya, akan tetapi mata pencaharian yang akan ia geluti menyita waktu sehingga menghalangi dari ibadah dan dari apa-apa yang bisa digapai jika menghabiskan waktu untuk itu, maka orang yang demikian tidak halal (tidak boleh) menerima zakat, sebab orang yang tidak butuh kepada orang lain lebih layak untuk tidak diberi zakat.
- Ketahuilah bahwa orang fakir yang telah tercukupi kebutuhan hidupnya karena ada dalam tanggungan nafkah dari orang lain, dan seorang istri yang tercukupi kebutuhannya dari suaminya, maka kedua orang ini tidak boleh diberi zakat. Hal ini sama seperti seseorang yang mewakafkan sesuatu harta kepada seorang fakir atau memberikan wasiat sejumlah harta kepada seorang fakir, maka kedua orang fakir ini tidak boleh diberi zakat. Dan inilah yang benar.
- Ada permasalahan khilaf ulama tentang kerabat, yaitu jika sang kerabat (miskin) itu sudah diberi nafkah oleh pihak lain namun bukan merupakan pihak yang wajib menanggung nafkahnya, maka boleh diberi zakat dari pos/ashnaf fakir atau miskin, namun jika mereka merupakan orang yang wajib ditanggung nafkahnya oleh seseorang maka seseorang itu tidak boleh memberikan zakat kepada mereka, sama sekali, sebab jika begitu maka berarti ia menafkahi tanggungannya dengan zakat, dan ia diuntungkan karena terkurangi kewajibannya.
- Definisi miskin adalah orang yang memiliki sejumlah harta sehingga mampu untuk membeli apa yang dibutuhkannya namun tidak bisa memenuhi semuanya, semisal orang yang butuh akan 10 dirham namun hanya memiliki 7 dirham.
- Demikian juga orang yang sudah memiliki mata pencaharian, namun hasilnya tidak mencukupi kebutuhan diri dan tanggungannya, maka ia boleh menerima zakat. Bahkan, seandainya ada seorang pedagang atau pemilik modal dagang seukuran satu nishab (senilai 85 gram emas 24 K/99% -pent), namun hasilnya tidak mencukupi kebutuhan hidupnya, maka ia boleh menerima zakat dan pada saat yang sama pun ia wajib menunaikan zakat perdagangannya itu.
- Ketahuilah bahwa yang kami maksud dengan “mencukupi kebutuhan adalah mencakup kebutuhan makan, minum, pakaian, dan seluruh kebutuhan lainnya yang tidak boleh tidak harus terpenuhi secara layak tanpa berlebih-lebihan dan berkekurangan.
- Saya (Penulis kitab Kifayatul Akhyaar) katakan: “Telah banyak
menyebar kebodohan di kalangan masyarakat, dan terlebih lagi di kalangan
saudagar/pedagang, dimana hati mereka telah terikat dengan harta dunia
yang fana ini, mereka berfoya-foya dengan makanan yang mahal, pakaian
yang mewah, bersenang-senang dengan wanita-wanita cantik, dan lain-lain,
hingga muncul-lah dari mereka sikap kecintaan kepada dunia dan
pemuliaan kepada kalangan ahli tasawuf padahal ahli tasawuf sudah
dikenal sebagai kelompok orang yang memisahkan diri dari dunia dan
berkonsentrasi dengan amalan ibadah, dimana setiap mereka melakukan satu
amalan ibadah dan dzikir tertentu, hingga ia dikenal termasuk kelompok
khusus atau ikut kepada pemimpin kelompok khusus tersebut, semisal
ahmadiyah dan qadariyah, dan mereka telah berbohong dalam pengakuan
ibadah kepada Allah dan kecintaan kepada-Nya. Mereka ini tidak berhak
menerima zakat satu sen pun, bahkan tidak halal seseorang menyerahkan
zakatnya kepada mereka ini.
Dan siapa yang tetap memberikan zakatnya kepada mereka ini, maka itu tidak bisa mencukupinya bahkan belum gugur kewajiban zakat karenanya, maka ia harus mengulang pembayaran zakatnya dengan memberikannya kepada pihak lain. Adapun sekte-sekte lainnya, dan ini sangat banyak sekali, semisal al-qaladariyah, al-haidariyah, maka setiap mereka berbeda-beda dalam penyelisihan mereka terhadap Al-Qur’an dan Sunnah, diantara mereka ada yang meyakini al-hulul (keyakinan menyatunya Allah dengan makhluk, -pent) dan al-mulhidah (anti tuhan), mereka ini jauh lebih kafir daripada Yahudi dan Nashrani. Siapa yang memberikan zakatnya kepada mereka atau memberikan shadaqah kepada mereka, maka ia telah bermaksiat kepada Allah, dan Allah akan mengazabnya kelak jika Dia berkehendak.
Dan wajib atas setiap orang yang mampu untuk mengingkarinya hendaklah ia mengingkari hal itu. Dan dosa-dosa mereka juga terkait dengan pemerintah karena melalui merekalah sebenarnya Allah menitipkan tampuk kekuasaan untuk memenangkan al-haq, memberantas kebatilan, dan membumihanguskan apa saja yang diperintahkan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam untuk dibumihanguskan. Wallahu a’lam. - Anak kecil, jika tiada ada yang membiayai kehidupannya, maka ada sebagian ulama yang mengatakan bahwa ia tidak diberi zakat karena ia sudah tercukupi dengan harta anak yatim, semisal ghanimah (rampasan perang). Namun, yang benar adalah ia tetap diberi zakat, melalui pemeliharanya, sebab terkadang tidak ada yang memberikan sumbangan kepada si yatim tersebut selain orang pemelihara tersebut, dan juga terkadang tidak ada pos dana yatim, sebab bapaknya adalah seorang fakir. Saya katakan: “Masalah ghanimah, telah banyak terjadi penerlantaran urusan karena penyelewengan pemerintah dalam menyalurkan ghanimah ini. Maka, perlu ada keputusan, yaitu bahwa boleh hukumnya memberikan sebagian ghanimah kepada yatim, kecuali jika anak yatim itu adalah dari kalangan terhormat, maka tidak diberi, meskipun ia dilarang dari menerima khumus (20 %) bagian dari ghanimah tersebut. Wallahu a’lam.
Penerjemah: Abu Valech Yanhouth
@2008


0 komentar:
Posting Komentar