Jumat, 30 Mei 2014

Kajian Ikhwan : Ghadhdh Al-Bashar (Menahan Pandangan) dan Hifzh Al-Furuj (Menjaga Kemaluan)



Dasar hukum mengenai hal di atas adalah firman Allah SWT berikut:

Katakanlah kepada laki-laki yang beriman : “Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya. Yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”. (TQS. an-Nur [24] : 30)

Katakanlah kepada perempuan yang beriman : “Hendaklah mereka menahan pandangannya dan menjaga kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya. Dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya) kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau sesama perempuan, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman, supaya kamu beruntung.” (TQS. an-Nur [24] : 31)

Yang menjadi pertanyaan, apakah semua pandangan itu harus ditahan? Atau apakah semua pandangan itu dilarang?

Ghadhdh al-bashar secara bahasa dapat diartikan “memejamkan kedua kelopak mata sehingga tidak dapat melihat siapapun/apapun”. Kata “min” sebelum kata “ghadhdh al-bashar” menunjukkan makna (sebagian), artinya tidak semua pandangan itu dilarang. Hal ini dikarenakan, untuk beberapa pandangan kita diperbolehkan seperti:

1.       Pandangan spontanitas;

2.       Pandangan yang pertama kali tanpa disengaja;

3.       Pandangan terhadap muka dan dua telapak tangan tanpa disertai syahwat;

4.       Pandangan dalam keadaan darurat (menolong seseorang yang sedang dalam bahaya dan mengancam jiwanya)

Persoalan selanjutnya yang berkaitan dengan pandangan mata adalah bahwa setiap kali seseorang membuka kedua kelopak matanya, secara otomatis dia akan melihat apa saja yang ada dihadapannya. Sementara itu, di dalam ayat di atas, tidak disebutkan hal-hal apa saja yang tidak boleh dipandang oleh mata. Karenanya, dapat kita pahami bahwa maksud menahan pandangan dalam ayat di atas adalah : MENAHAN PANDANGAN DARI PERKARA YANG DIHARAMKAN, bukan perkara yang halal. Mengenai pandangan yang diharamkan, maka akan berkaitan pula dengan pembahasan tentang AURAT, dan pelibatan SYAHWAT dalam memandang.

Silahkan sahabat semua pelajari kembali mengenai materi sebelumnya yang telah kami post-kan.

#LDK KMM STKS senantiasa mengajak kepada seluruh mahasiswa muslim STKS Bandung khususnya untuk bersama-sama megkaji Islam secara kaffah (menyeluruh).

Contact us: 083824417542

Barakallahu minkum . . .

0 komentar:

Posting Komentar

 

Tentang KMM

Foto saya
"LDK KMM STKS adalah salah satu Unit Kegiatan Mahasiswa di STKS Bandung yang secara khusus bergerak dalam kegiatan Dakwah Kampus"

Like Our Facebook

Lembaga Dakwah Kampus Keluarga Mahasiswa Muslim Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung Copyright © 2009 - 2018