Dari Abu Sa’id al-Khudri RA bahwa
Rasulullah SAW bersabda:
“Seorang laki-laki dilarang
melihat aurat laki-laki lain, dan seorang perempuan dilarang melihat aurat
perempuan lain . . . .” (HR. Para
Penulis Kitab as-Sunan, dan redaksi ini riwayat Muslim)
Adapun batas aurat seorang
perempuan di hadapan perempuan lain, adalah seperti aurat laki-laki dihadapan
laki-laki yang lain.
Hal ini berdasarkan keumuman dalil-dalil tentang aurat
seorang laki-laki di hadapan laki-laki lain (anggota tubuh di antara pusar dan lututnya). Hal ini pun berdasarkan
keumuman firman Allah SWT:
“. . . . dan janganlah
menampakkan perhiasannya (auratnya) kecuali kepada suami mereka, atau ayah
mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera
suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara
laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau sesama
perempuan, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki
(tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan), atau anak-anak yang
belum mengerti tentang aurat perempuan . . . .” (TQS. an-Nur [24] : 31)
Namun demikian, perempuan tidak
diperbolehkan menyebarkan keindahan perempuan lain kepada suaminya, atau kepada
salah seorang mahramnya. Karena itu merupakan perbuatan yang diharamkan dalam
Islam.
AURAT LAKI-LAKI DI HADAPAN PEREMPUAN
Adapun aurat laki-laki di hadapan
perempuan adalah sama seperti aurat laki-laki di hadapan laki-laki dan aurat
perempuan di hadapan perempuan lain. Hal ini berdasarkan keumuman dalil-dalil
tentang aurat seorang laki-laki, yang telah dijelaskan di atas.
AURAT PEREMPUAN DI HADAPAN LAKI-LAKI YANG BUKAN MAHRAMNYA
Dalam konteks ini, seluruh tubuh
perempuan adalah aurat, kecuali wajah dan telapak tangannya..
Firman Allah SWT:
“. . . . dan janganlah mereka
(perempuan) menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang biasa nampak dari
padanya . . . .” (TQS. An-Nur [24] : 31)
Hal ini diperkuat dengan sabda
Rasulullah SAW:
“Tidak halal bagi seorang
perempuan yang beriman kepada Allah dan hari akhir, apabila dia telah haid
(untuk) menampakkan (apapun dari dirinya) kecuali wajah dan kedua tangannya,
sampai sini (Nabi SAW memegangi separuh lengannya).” (HR. Imam at-Thabari (redaksinya
belum penulis temukan), namun semakna dengan Hadits Riwayat Abu Dawud)
“Wahai Asma’, sesungguhnya seorang perempuan itu, ketika telah mencapai usia haid (baligh) tidak boleh ada yang terlihat, kecuali ini dan ini (Rasulullah SAW mengisyaratkan pada wajah dan telapak tangannya).” (HR. Abu Dawud)


0 komentar:
Posting Komentar