Rabu, 14 Mei 2014

Kajian Ikhwan : Aurat Perempuan Di Hadapan Perempuan Lain Mahramnya




Dari Abu Sa’id al-Khudri RA bahwa Rasulullah SAW bersabda:
“Seorang laki-laki dilarang melihat aurat laki-laki lain, dan seorang perempuan dilarang melihat aurat perempuan lain . . . .” (HR. Para Penulis Kitab as-Sunan, dan redaksi ini riwayat Muslim)

Adapun batas aurat seorang perempuan di hadapan perempuan lain, adalah seperti aurat laki-laki dihadapan laki-laki yang lain.
Hal ini berdasarkan keumuman dalil-dalil tentang aurat seorang laki-laki di hadapan laki-laki lain (anggota tubuh di antara pusar dan lututnya). Hal ini pun berdasarkan keumuman firman Allah SWT:
“. . . . dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya) kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau sesama perempuan, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan . . . .” (TQS. an-Nur [24] : 31)
Namun demikian, perempuan tidak diperbolehkan menyebarkan keindahan perempuan lain kepada suaminya, atau kepada salah seorang mahramnya. Karena itu merupakan perbuatan yang diharamkan dalam Islam.

AURAT LAKI-LAKI DI HADAPAN PEREMPUAN

Adapun aurat laki-laki di hadapan perempuan adalah sama seperti aurat laki-laki di hadapan laki-laki dan aurat perempuan di hadapan perempuan lain. Hal ini berdasarkan keumuman dalil-dalil tentang aurat seorang laki-laki, yang telah dijelaskan di atas.

AURAT PEREMPUAN DI HADAPAN LAKI-LAKI YANG BUKAN MAHRAMNYA

Dalam konteks ini, seluruh tubuh perempuan adalah aurat, kecuali wajah dan telapak tangannya.. 

Firman Allah SWT:
“. . . . dan janganlah mereka (perempuan) menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang biasa nampak dari padanya . . . .” (TQS. An-Nur [24] : 31)

Hal ini diperkuat dengan sabda Rasulullah SAW:
“Tidak halal bagi seorang perempuan yang beriman kepada Allah dan hari akhir, apabila dia telah haid (untuk) menampakkan (apapun dari dirinya) kecuali wajah dan kedua tangannya, sampai sini (Nabi SAW memegangi separuh lengannya).” (HR. Imam at-Thabari (redaksinya belum penulis temukan), namun semakna dengan Hadits Riwayat Abu Dawud)

“Wahai Asma’, sesungguhnya seorang perempuan itu, ketika telah mencapai usia haid (baligh) tidak boleh ada yang terlihat, kecuali ini dan ini (Rasulullah SAW mengisyaratkan pada wajah dan telapak tangannya).” (HR. Abu Dawud)

0 komentar:

Posting Komentar

 

Tentang KMM

Foto saya
"LDK KMM STKS adalah salah satu Unit Kegiatan Mahasiswa di STKS Bandung yang secara khusus bergerak dalam kegiatan Dakwah Kampus"

Like Our Facebook

Lembaga Dakwah Kampus Keluarga Mahasiswa Muslim Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung Copyright © 2009 - 2018